Menteri Desa Minta Masyarakat Kawal Dana Desa
Jakarta - MASYARAKAT diajak berpartisipasi secara aktif mengawal penyaluran dana
desa tahap pertama sebesar Rp8,28 triliun yang telah ditransfer pemerintah
pusat ke daerah.
"Mari kita awasi penggunaan
dana desa yang telah dilakukan kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran
(KPA, red). Dana desa harus diprioritaskan pada beberapa program pembangunan
dan pemberdayaan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, Marwan Jafar, Rabu (12/8).
Menurut Marwan, dana desa sepatutnya
digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan
kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus desa.
"Dana desa diprioritaskan untuk
membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu,
penggunaan dana desa tertuang dalam prioritas belanja desa yang disepakati
dalam musyawarah desa," katanya.
Kata Marwan, potret prioritas
penggunaan dana desa tersebut merupakan acuan yang harus dilaksanakan para
Kepala Desa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri 5/2015
tentang prioritas penggunaan dana desa.
"Pasal 5 Permendesa Nomor 5
menyebutkan bahwa penggunaan dana desa digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan," katanya.
Ia menambahkan, penanggulangan
kemiskinan yang dimaksud bisa melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan
sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal dan pengembangan SDA dan
lingkungan secara berkelanjutan.
"Jadi modelnya bisa
bermacam-macam. Bisa digunakan untuk pengembangan pos kesehatan desa, membangun
sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, bisa juga untuk
pembangunan dan pemeliharaan jalan desa dan pemeliharaan lumbung desa,
revitalisasi pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDes untuk pengembangan
ekonomi," kata Marwan.
- See more at:
http://www.dpp.pkb.or.id/content/menteri-desa-minta-masyarakat-kawal-dana-desa#sthash.na52p9NU.dpuf
Komentar
Posting Komentar