F-PKB Dukung Rencana Peraturan UP2DP
Jakarta - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rencana Peraturan DPR RI tentang
Mekanisme Usul Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) guna mengakomodasi
pembangunan yang belum teragendakan.
"Dalam mekanisme UP2DP, anggota
DPR RI tidak memegang dananya, tapi hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat,"
kata Ketua F-PKB DPR RI, Helmy Faishal Zaini, kemarin.
Kata Helmy, anggota DPR RI pada saat
melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing, baik pada saat
reses maupun pada kunjungan spasifik, selalu mendapat titipan aspirasi masyarakat
untuk membangun daerahnya.
"Percepatan pembangunan yang
diupayakan diakomodasi oleh anggota DPR RI adalah pembangunan yang belum
dialokasilan pada APBN dan APBD tapi menjadi kebutuhan masyarakat
setempat," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan
Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencontohkan, masjid yang belum memiliki
fasilitas tempat wudlhu yang memadai tapi selalu digunakan masyarakat.
"Pembangunan fasilitas masjid
ini tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomukasikan
dengan pemerintah daerah setempat," kata Helmi.
Helmi Faisal juga mencontohkan,
pembangunan atau renovasi pokok pesantren, karena tidak ada dalam alokasi
anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomunikasikan oleh anggota DPR RI
kepada pemerintah.
- See more at:
http://www.dpp.pkb.or.id/content/f-pkb-dukung-rencana-peraturan-up2dp#sthash.gtl8445w.dpuf
Jakarta - FRAKSI
Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) menyetujui Rencana Peraturan DPR RI tentang Mekanisme
Usul Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) guna mengakomodasi
pembangunan yang belum teragendakan.
"Dalam mekanisme UP2DP, anggota DPR RI tidak memegang dananya, tapi hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat," kata Ketua F-PKB DPR RI, Helmy Faishal Zaini, kemarin.
Kata Helmy, anggota DPR RI pada saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing, baik pada saat reses maupun pada kunjungan spasifik, selalu mendapat titipan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya.
"Percepatan pembangunan yang diupayakan diakomodasi oleh anggota DPR RI adalah pembangunan yang belum dialokasilan pada APBN dan APBD tapi menjadi kebutuhan masyarakat setempat," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencontohkan, masjid yang belum memiliki fasilitas tempat wudlhu yang memadai tapi selalu digunakan masyarakat.
"Pembangunan fasilitas masjid ini tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomukasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Helmi.
Helmi Faisal juga mencontohkan, pembangunan atau renovasi pokok pesantren, karena tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomunikasikan oleh anggota DPR RI kepada pemerintah.
- See more at: http://www.dpp.pkb.or.id/content/f-pkb-dukung-rencana-peraturan-up2dp#sthash.gtl8445w.dpuf
"Dalam mekanisme UP2DP, anggota DPR RI tidak memegang dananya, tapi hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat," kata Ketua F-PKB DPR RI, Helmy Faishal Zaini, kemarin.
Kata Helmy, anggota DPR RI pada saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing, baik pada saat reses maupun pada kunjungan spasifik, selalu mendapat titipan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya.
"Percepatan pembangunan yang diupayakan diakomodasi oleh anggota DPR RI adalah pembangunan yang belum dialokasilan pada APBN dan APBD tapi menjadi kebutuhan masyarakat setempat," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencontohkan, masjid yang belum memiliki fasilitas tempat wudlhu yang memadai tapi selalu digunakan masyarakat.
"Pembangunan fasilitas masjid ini tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomukasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Helmi.
Helmi Faisal juga mencontohkan, pembangunan atau renovasi pokok pesantren, karena tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomunikasikan oleh anggota DPR RI kepada pemerintah.
- See more at: http://www.dpp.pkb.or.id/content/f-pkb-dukung-rencana-peraturan-up2dp#sthash.gtl8445w.dpuf
Jakarta - FRAKSI
Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) menyetujui Rencana Peraturan DPR RI tentang Mekanisme
Usul Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) guna mengakomodasi
pembangunan yang belum teragendakan.
"Dalam mekanisme UP2DP, anggota DPR RI tidak memegang dananya, tapi hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat," kata Ketua F-PKB DPR RI, Helmy Faishal Zaini, kemarin.
Kata Helmy, anggota DPR RI pada saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing, baik pada saat reses maupun pada kunjungan spasifik, selalu mendapat titipan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya.
"Percepatan pembangunan yang diupayakan diakomodasi oleh anggota DPR RI adalah pembangunan yang belum dialokasilan pada APBN dan APBD tapi menjadi kebutuhan masyarakat setempat," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencontohkan, masjid yang belum memiliki fasilitas tempat wudlhu yang memadai tapi selalu digunakan masyarakat.
"Pembangunan fasilitas masjid ini tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomukasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Helmi.
Helmi Faisal juga mencontohkan, pembangunan atau renovasi pokok pesantren, karena tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomunikasikan oleh anggota DPR RI kepada pemerintah.
- See more at: http://www.dpp.pkb.or.id/content/f-pkb-dukung-rencana-peraturan-up2dp#sthash.gtl8445w.dpuf
"Dalam mekanisme UP2DP, anggota DPR RI tidak memegang dananya, tapi hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat," kata Ketua F-PKB DPR RI, Helmy Faishal Zaini, kemarin.
Kata Helmy, anggota DPR RI pada saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing, baik pada saat reses maupun pada kunjungan spasifik, selalu mendapat titipan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya.
"Percepatan pembangunan yang diupayakan diakomodasi oleh anggota DPR RI adalah pembangunan yang belum dialokasilan pada APBN dan APBD tapi menjadi kebutuhan masyarakat setempat," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencontohkan, masjid yang belum memiliki fasilitas tempat wudlhu yang memadai tapi selalu digunakan masyarakat.
"Pembangunan fasilitas masjid ini tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomukasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Helmi.
Helmi Faisal juga mencontohkan, pembangunan atau renovasi pokok pesantren, karena tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomunikasikan oleh anggota DPR RI kepada pemerintah.
- See more at: http://www.dpp.pkb.or.id/content/f-pkb-dukung-rencana-peraturan-up2dp#sthash.gtl8445w.dpuf
Jakarta - FRAKSI
Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) menyetujui Rencana Peraturan DPR RI tentang Mekanisme
Usul Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) guna mengakomodasi
pembangunan yang belum teragendakan.
"Dalam mekanisme UP2DP, anggota DPR RI tidak memegang dananya, tapi hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat," kata Ketua F-PKB DPR RI, Helmy Faishal Zaini, kemarin.
Kata Helmy, anggota DPR RI pada saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing, baik pada saat reses maupun pada kunjungan spasifik, selalu mendapat titipan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya.
"Percepatan pembangunan yang diupayakan diakomodasi oleh anggota DPR RI adalah pembangunan yang belum dialokasilan pada APBN dan APBD tapi menjadi kebutuhan masyarakat setempat," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencontohkan, masjid yang belum memiliki fasilitas tempat wudlhu yang memadai tapi selalu digunakan masyarakat.
"Pembangunan fasilitas masjid ini tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomukasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Helmi.
Helmi Faisal juga mencontohkan, pembangunan atau renovasi pokok pesantren, karena tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomunikasikan oleh anggota DPR RI kepada pemerintah.
- See more at: http://www.dpp.pkb.or.id/content/f-pkb-dukung-rencana-peraturan-up2dp#sthash.gtl8445w.dpuf
"Dalam mekanisme UP2DP, anggota DPR RI tidak memegang dananya, tapi hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat," kata Ketua F-PKB DPR RI, Helmy Faishal Zaini, kemarin.
Kata Helmy, anggota DPR RI pada saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing, baik pada saat reses maupun pada kunjungan spasifik, selalu mendapat titipan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya.
"Percepatan pembangunan yang diupayakan diakomodasi oleh anggota DPR RI adalah pembangunan yang belum dialokasilan pada APBN dan APBD tapi menjadi kebutuhan masyarakat setempat," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencontohkan, masjid yang belum memiliki fasilitas tempat wudlhu yang memadai tapi selalu digunakan masyarakat.
"Pembangunan fasilitas masjid ini tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomukasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Helmi.
Helmi Faisal juga mencontohkan, pembangunan atau renovasi pokok pesantren, karena tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomunikasikan oleh anggota DPR RI kepada pemerintah.
- See more at: http://www.dpp.pkb.or.id/content/f-pkb-dukung-rencana-peraturan-up2dp#sthash.gtl8445w.dpuf
Jakarta - FRAKSI
Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) menyetujui Rencana Peraturan DPR RI tentang Mekanisme
Usul Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) guna mengakomodasi
pembangunan yang belum teragendakan.
"Dalam mekanisme UP2DP, anggota DPR RI tidak memegang dananya, tapi hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat," kata Ketua F-PKB DPR RI, Helmy Faishal Zaini, kemarin.
Kata Helmy, anggota DPR RI pada saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing, baik pada saat reses maupun pada kunjungan spasifik, selalu mendapat titipan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya.
"Percepatan pembangunan yang diupayakan diakomodasi oleh anggota DPR RI adalah pembangunan yang belum dialokasilan pada APBN dan APBD tapi menjadi kebutuhan masyarakat setempat," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencontohkan, masjid yang belum memiliki fasilitas tempat wudlhu yang memadai tapi selalu digunakan masyarakat.
"Pembangunan fasilitas masjid ini tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomukasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Helmi.
Helmi Faisal juga mencontohkan, pembangunan atau renovasi pokok pesantren, karena tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomunikasikan oleh anggota DPR RI kepada pemerintah.
- See more at: http://www.dpp.pkb.or.id/content/f-pkb-dukung-rencana-peraturan-up2dp#sthash.gtl8445w.dpuf
"Dalam mekanisme UP2DP, anggota DPR RI tidak memegang dananya, tapi hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat," kata Ketua F-PKB DPR RI, Helmy Faishal Zaini, kemarin.
Kata Helmy, anggota DPR RI pada saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing, baik pada saat reses maupun pada kunjungan spasifik, selalu mendapat titipan aspirasi masyarakat untuk membangun daerahnya.
"Percepatan pembangunan yang diupayakan diakomodasi oleh anggota DPR RI adalah pembangunan yang belum dialokasilan pada APBN dan APBD tapi menjadi kebutuhan masyarakat setempat," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencontohkan, masjid yang belum memiliki fasilitas tempat wudlhu yang memadai tapi selalu digunakan masyarakat.
"Pembangunan fasilitas masjid ini tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomukasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Helmi.
Helmi Faisal juga mencontohkan, pembangunan atau renovasi pokok pesantren, karena tidak ada dalam alokasi anggaran APBN dan APBD sehingga perlu dikomunikasikan oleh anggota DPR RI kepada pemerintah.
- See more at: http://www.dpp.pkb.or.id/content/f-pkb-dukung-rencana-peraturan-up2dp#sthash.gtl8445w.dpuf
Komentar
Posting Komentar